PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN LAYANAN INFRASTRUKTUR (IKLI) TAHUN 2024

Penulis

  • hesty ramdhani meita murinda Bappelitbangda Lamongan
  • Trisnawati LPPM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
  • Lailatun Nikmah BAPPELITBANGDA

Kata Kunci:

publik, infrastruktur, pelayanan

Abstrak

Pelayanan infrastruktur merupakan salah satu pelayanan publik yang telah diatus dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap penyelenggara publik wajib memberikan layanan yang berkualitas, akuntabel dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terkait Infrastruktur, seperti jalan, jembatan, transportasi publik, sistem air bersih, jaringan listrik, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan merupakan elemen penting yang mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat serta aktivitas ekonomi di suatu wilayah diperlukan sebuah instrumen pengukuran. Agar terdapat keselarasan antara harapan masyarakat dengan realitas kualitas infrastruktur yang ada maka diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan inilah yang mendasari penyusunan Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) beserta dengan metode pengukurannya yang sesuai dengan standar yang berlaku. Indeks ini juga menjadi sarana bagi pembuat kebijakan untuk mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan, menentukan prioritas pengalokasian sumber daya, serta merumuskan strategi peningkatan layanan infrastruktur yang lebih baik. Melalui penggunaan IKLI, diharapkan pelayanan infrastruktur dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang inklusif. Metode yang digunakan dalam penilaian aspek infrastruktur adalah dengan meode survei yang kemudian diolah menjadi indeks yang mencerminkan tingkat kepuasan secara umum. Terdapat 5 aspek utama untuk mengukur Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI), yaitu: Ketersediaan Fisik (availability), Kualitas Fisik (quality), Kesesuaian (Appropriateness), Efektifitas Pemanfaatan (Utility), Penyerapan Tenaga Kerja (Job Creation), Kontribusi pada Perekonomian (contribution). Tujuan dilakukan penelitian ini sebagai salah satu dasar untuk mengukur pencapaian tujuan dalam misi ketiga RPJMD 2021-2026 Kabupaten Lamongan yaitu “Mewujudkan Infrastruktur Handal dan Berkeadilan yang Berwawasan Lingkungan”. Penelitan ini juga bertujuan untuk mengetahui espektasi dan persepsi masyarakat, sehingga kemudian dapat digunakan sebagai bahan penyusunan rencana dan strategi perbaikan kinerja secara menyeluruh

Diterbitkan

2025-06-13