SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Kata Kunci:
Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib PajakAbstrak
Kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanaan ketentuan perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak bisa dilakukan dengan cara meningkatkan pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. Metode Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dari hasil penyebaran kuisioner kepada wajib pajak yang terdaftar Kecamatan Tikung. Populasi penelitian ini berjumlah 34.234 wajib pajak, sedangkan sampel penelitian ini terdiri dari 268 responden. Teknik penarikan sampel menggunakan simple random sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik yang terdiri dari (uji normalitas, uji multikoleniaritas, dan uji heteroskedastisitas), uji parsial (uji t), uji simultan (uji f), analisis regresi linier berganda dan koefesien determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tikung, dengan nilai signifikasi 0,004 < 0,05. (2) kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tikung , dengan nilai signifikasi 0,000 < 0,05. (3) sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tikung, dengan nilai signifikasi 0,000 < 0,05. (4) pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tikung dengan nilai Fhitung > Ftabe l 92,103> 2,696 dan persamaan regresi Ý= 3,686+ 0,183 X1 + 0,285 X2 + 0,332 X3 + e
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Sutri Handayani, Masi’in Ananda Sholikhatun Nisa
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.