KAJIAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KABUPATEN LAMONGAN
Kata Kunci:
Sertifikat, Kinerja, Efektif, Pengadaan barang dan jasa, KompetensiAbstrak
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pengadaan
barang/jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang
terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Sementara itu, Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan
profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan pengadaaan barang dan jasa setiap tahun menunjukkan
peningkatan kuantitas sementara jumlah aparatur yang memiliki sertifikat menunjukkan angka yang stagnan sehingga
rasio jumlah aparatur yang memiliki sertifikat terhadap jumlah kegiatan pengadaan barang/jasa menunjukkan
penurunan. Kondisi ini menyebabkan turunnya kinerja kegiatan pengadaan barang/jasa akibat kesulitan dalam
pengaturan jadual kegiatan yang berujung pada keterlambatan beberapa kegiatan. Dari hasil kajian deskriptif ini
diketahui dari 26 Dinas yang ada di Kabupaten Lamongan masih dua Dinas yaitu Dinas Pariwisata dan Budaya serta
Dinas Pemuda dan Olahraga yang belum memiliki aparatur bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Sementara dari
27 Kecamatan yang ada baru tujuh kecamatan yang memiliki aparatur bersertifikat keahlian pengadaan barang dan
jasa. Di sisi lain kinerja proses pengadaan barang dan jasa masih belum proporsional sehingga kurang efektif.
Sementara kepemilikan sertifikat oleh pejabat Eselon III masih mencapai 9,87% dari total 233 pejabat atau sejumlah
23 orang, sedangkan sisanya sebesar 90,13% atau sejumlah 210 orang pejabat Eselon III belum memiliki sertifikat
keahlian pengadaan barang dan jasa
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Judiono, Diah Novianti
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.