PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN UMKM DI KABUPATEN LAMONGAN
Kata Kunci:
Peran Pemerintah, Pemberdayaan UMKM, Kabupaten LamonganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan perkembangan dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Lamongan, (2) mengetahui hambatan dalam pemberdayaan UMKM di Kabupaten Lamongan, (3) menjelaskan Peran Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam pemberdayaan UMKM di Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menggunakan desain penelitian survei. Sampel penelitian diambil 273 pengelola UMKM yang tersebar di 21 kecamatan 36 desa/kelurahan yang dipilih dengan teknik Purposive Sampling. Selain responden tersebut, pengumpulan data penelitian juga dilakukan di instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa. Instrumen pengumpulan data dengan kuesioner, wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan UMKM di Kabupaten Lamongan tumbuh subur dan terus berkembang dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil sensus ekonomi BPS (2018) diketahui bahwa UMKM di Kabupaten Lamongan hingga kini jumlahnya mencapai 253.363 unit usaha. Jumlah tersebut dari hasil rincian usaha mikro sebanyak 244.938 unit, lalu usaha kecil sebanyak 8.077 unit, dan usaha menengah sebanyak 348 unit. Banyak hal yang telah diupayakan oleh pemerintah daerah dalam pemberdayaan UMKM, baik berkaitan dengan proses izin usaha, fasilitas promosi dan pemasaran, proses pembinaan, proses bantuan peralatan penunjang, hingga fasilitas modal usaha.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 abdul ghofur
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.