PERAN SERTA PEMERINTAH MENGAWAL DANA DESA
Kata Kunci:
peran serta pemerintah, dana desaAbstrak
Penelitian ini bertujuan (1) untuk menjelaskan kesesuaian pelaksanaan penggunaan
Dana Desa di Kabupaten Lamongan berdasarkan kebijakan yang berlaku. (2) Untuk
menjelaskan ketertiban administrasi dalam penggunaan Dana Desa di Kabupaten
Lamongan. (3) Untuk menjelaskan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan
kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Lamongan.
Penelitian ini menggunakan desain penelitian survei. Sampel penelitian diambil
10%, atau sebanyak 46 desa dari jumlah populasi sebanyak 462 desa di Kabupaten
Lamongan yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Instrumen data berupa
kuesioner, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam
upaya mengoptimalkan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran sesuai dengan
kebijakan yang berlaku, pemerintah disetiap tingkatannya telah mengambil peran
sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Di antaranya Pemerintah Desa sebagai penanggungjawab dan pelaksana program
Dana Desa, Kecamatan sebagai Tim Pengendalai Dana Desa, dan Tim Pembina
dan Pengawas Dana Desa di tingkat Kabupaten yang terdiri dari instansi terkait
seperti Dinas PMD, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, dan lain-lain. Secara internal
pengelolaan Dana Desa diawasi oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh BPD desa
setempat. Selain itu juga, untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa, dibentuk 1
orang pendamping Lokal Desa untuk mendampingi 1-3 desa, 4-5 Pendamping Desa
di setiap kecamatan, dan Pendamping Ahli Pemberdayaan Masyarakat di tingkat
kabupaten. Walaupun telah memperoleh pembinaan dan pendampingan berkaitan
dengan pengelolaan Dana Desa, banyak desa yang masih mengalami kendala teknis,
di antaranya sebagai berikut: 1) saat perencanaan kesulitan dalam pembuatan RAB,
termasuk kesesuaian RAB dengan gambar proyek. 2) saat pelaksanaan kesulitan dalam
melakukan pengawasan, koordinasi dengan stakeholders, kesulitan memperoleh
tenaga kerja lapangan yang sesuai karena seringnya program dilaksanakan secara
bersamaan, dan juga pelaksanaan program Dana Desa sering tidak sesuai dengan
perencanaan karena terkendala kondisi alam. 3) saat pertanggungjawaban kendala
yang dihadapi adalah pembuatan SPJ yang dirasa rumit dan ketentuannya sering
berubah-ubah.
Terjadinya beragam kendala tersebut disebabkan tingkat kepatuhan pemerintah
desa pada petunjuk teknis masih belum maksimal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 abdul ghofur
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.