DAMPAK BERALIHNYA SEBAGIAN FUNGSI JALAN PROTOKOL MENJADI LAHAN PARKIR
Kata Kunci:
jalan protokol, lahan parkirAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi kebijakan parkir di tepi jalan protokol yang ada di
Kabupaten Lamongan, (2) menganalisis dampak beralihnya sebagian fungsi jalan protokol menjadi lahan
parkir pada ruas jalan Kabupaten Lamongan berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan No.
188/170/Kep/413.013/2016. Penelitian ini menggunakan desain penelitian survei. Responden dalam penelitian
ini berasal dari 5 (lima) kecamatan yang mewakili lima wilayah yang ada di Kabupaten Lamongan, yakni
Kecamatan Lamongan, Babat, Ngimbang, Karangbinangun, dan Paciran yang dipilih dengan teknik Stratified
Random Sampling dengan jumlah responden sebanyak 222 orang yang merupakan juru parkir, pengguna jalan,
dan masyarakat sekitar. Selain data yang diperoleh melalui survei lapangan, juga dilengkapi analisis data
sekunder yang berasal dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, dan lainnya. Instrumen pengumpulan
data dengan kuesioner, wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak
faktor yang menyebabkan sebagian jalan protokol (ruas jalan kabupaten) tersebut digunakan untuk lahan
parkir. Sebanyak 39.2% responden mengatatakan bahwa masyarakat sekitar tidak memiliki garasi untuk
kendaraan pribadinya. Kemudian sebanyak 35.1% responden menjawab bahwa sebagian jalan protokol
tersebut digunakan parkir karena dekat dengan pasar. Lalu, 14.9% responden mengatakan bahwa penggunaan
parkir di sebagian jalan protokol tersebut disebabkan dekat dengan penjual kaki lima, pertokoan/tempat
perbelanjaan yang tidak menyediakan halaman parkir, dan sebagainya. Penggunaan sebagian jalan untuk lahan
parkir di jalan protokol seakan menjadi praktik yang sulit untuk diselesaikan. Tertib saat memperoleh
peringatan dari petugas, namun terus berlanjut saat tidak dilakukan pengawasan. Banyak alasan yang
menyebabkan mayoritas masyarakat tidak setuju jika sebagian jalan protokol digunakan untuk lahan parkir.
Diantaranya adalah sebagai berikut: (a) menyebabkan kemacetan, (b) parkir kendaraan yang sembarangan dan tidak tertata dianggap sering mengganggu pengguna jalan lain, (c) kondisi jalan sempit, sehingga sering terjadi
kesulitan saat kendaraan berseberangan, (d) mengalihfungsikan jalan yang harusnya untuk akses kendaraan
umum namun menjadi lahan parkir.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 abdul ghofur
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.