ANALISIS PELAKSANAAN KEBIJAKAN TENTANG PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK LEGAL DAN PEMANFAATAN OPEN SOURCE SOFTWARE (OSS)
Kata Kunci:
Analisis Kebijakan, Perangkat Lunak, LegalAbstrak
Adopsi terhadap perangkat lunak Open Source juga bisa diartikan sebagai bagian dari proses
migrasi yang tidak secara kasat mata merupakan perpindahan, karena pada dasarnya migrasi bertujuan
untuk menguatkan penggunaan Softwarelegal oleh pengguna perangkat lunak. Migrasi adalah pekerjaan
dengan tingkat kerumitan yang sangat beragam, bisa mudah dan bahkan bisa menjadi sulit. Bila tidak
ahli di bidangnya, proses migrasi akan menjadi lebih sulit. Berpijak pada kebijakan pemerintah
kabupaten lamongan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati No. 43 Tentang Penggunaan Perangkat
Lunak Legal dan pemanfaatan Open Source Software (OSS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan, agar menjadi instrument strategis dalam mengimplementasikan Penggunaan perangkat
lunak dan dan open source, tujuan penelitian ini untuk Analisis Pelaksanaan Kebijakan Peraturan
Bupati No. 43 Tentang Penggunaan Perangkat Lunak Legal dan pemanfaatan Open Source Software
(OSS) yang dilakukan di pemerintahan Kabupaten Lamongan, metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode kuantitatif hasil survey ditemukan bahawa Pemanfaatan Open Source mampu
memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas pada masyarakat umum, kalangan dunia usaha
ataupun pelayanan antar lembaga pemerintahan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 klara kumalasari
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.